PERMASALAHAN ( Problem Statement ) 1. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ; 2. Bahwa untuk pelaksaaan PP Nomor 21 tahun 2020 maka ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019( Covid-19 ); 3. Bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ; 4. Bahwa jika tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar ini maka penyebaran virus corona tidak akan bisa berkurang tanpa adanya penekanan pencegahan virus dalam skala besar ini; 5. Bahwa disamping itu juga ada beberapa pro dan kontra sebelum berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besa