PERMASALAHAN (Problem Statement)
1.
Bahwa
pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko widodo menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2.
Bahwa
untuk pelaksaaan PP Nomor 21 tahun 2020 maka ada Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19);
3.
Bahwa
yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
4.
Bahwa
jika tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar ini maka penyebaran virus
corona tidak akan bisa berkurang tanpa adanya penekanan pencegahan virus dalam
skala besar ini;
5.
Bahwa
disamping itu juga ada beberapa pro dan kontra sebelum berlakunya Pembatasan
Sosial Berskala Besar ini, mulai dari timpang tindihnya kewenangan daerah dan
pusat atas tanggung jawab kepada daerah yang menjalankan PSBB;
6.
Bahwa
pro kontra ini berimbas kepada hak-hak masyarakat yang seharusnya ketika
dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, artinya Negara bertanggung jawab
atas kehidupan rakyatnya.
POSISI KASUS (Statement Of Facts)
1.
Bahwa
suatu daerah dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria yaitu Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat
dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat
kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang
pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019(Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tentang kriteria daerah yang dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2.
Bahwa
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020
hingga 14 hari kedepan. Namun, melalui rapat visual bersama Tim Pengawas DPR RI
Penanggulangan Covid-19 pada Kamis, 16 April 2020, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa PSBB di ibu kota;
3.
Bahwa
ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi ketika
menerapkan PSBB yaitu : Banyak warga jakarta yang belum mengetahui aturan PSBB;
dan Pemukiman padat penduduk yang sulit di pantau;
4.
Bahwa
ketika PSBB ini mulai diterapkan banyak menimbulkan pro-kontra di dalamnya.
Banyak sekali warga DKI jakarta yang melanggar aturan PSBB ini di awal-awal
kebijakan PSBB dikeluarkan dan di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
5.
Bahwa
ketika PSBB diterapkan maka adanya pembatasan kerja yang awalnya diluar harus
bekerja dari rumah sekarang; ditutupnya tempat-tempat ibadah; ditutupnya pusat
keramaian;perlu adanya kompensasi yang layak pada masyarakat
6.
Bahwa
masalah yang timbul ketika PSBB ini diterapkan adalah masalah-masalah ekonomi, banyak
pekerja-pekerja yang di PHK oleh perusahaannya, banyak pekerja yang
mengalami pengurangan gaji, dan banyak
sekali warga Jakarta yang mengalami kesusahan ketika adanya PSBB ini;
7.
Bahwa
hal-hal yang bersangkutan terkait masalah ekonomi tidak boleh terjadi pada
masyarakat indonesia yang terdampak, karena berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Duham
menyebutkan: “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan
kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
5.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
ANALISA HUKUM
1.
Bahwa
dibentuknya kebijakan PSBB sebagai suatu kebijakan untuk menangani Covid-19 merupakan sebuah tanggung jawab negara untuk
memberikan kesehatan yang layak pada warganya.
2.
Bahwa
menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang
dimana ini adalah dasaran dari PP Nomor 21 tahun 2020, maka seluruh kehidupan
masyarakat ditanggung oleh pemerintah pusat ketika diterapkannya PSBB.
3.
Bahwa
PP Nomor 21 tahun 2020 ini dibuat agar pemerintah pusat lepas dari tanggung
jawabnya dan melemparkan semua kepada pemerintah daerah.
4.
Bahwa
ketika seluruh tanggung jawab ketika di lemparkan kepada pemerintah daerah,
maka akan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara karena
terbatasnya APBD.
5.
Bahwa
ketika pemerintah daerah mengalami kesusahan untuk bertangung jawab, maka
banyak sekali masalah yang timbul, seperti permasalahan ekonomi kesehatan, dan
masih banyak lagi.
6.
Bahwa
di lihat dari semua kasusnya Pemerintah Pusat tidak sangat serius dalam
menangani pandemi ini, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk melepas
tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada seluruh rakyat indonesia.
KESIMPULAN (Conclusion) Dan PENUTUP (Closing)
Dari Analisa Hukum
yang tersebut diatas didapat kesimpulan sebagai berikut:
1.
Bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 hanyalah sebagai bentuk pelepasan
tanggung jawab terhadap hak-hak warga negara ketika adanya sebuah bencana.
2.
Bahwa
sebenarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
merupakan produk hukum yang sudah tepat akan tetapi tidak dilaksanakan oleh
pemerintah dan lebih menggantinya dengan PP Nomor 21 tahun 2020.
3.
Bahwa
hal yang dilakukan pemerintah ini sudah melanggar pasal 23 ayat (1) DUHAM, yang
dimana setiap masyarakat ebrhak mendapatkan kehidupan yang layak sekalipun
dalam keadaan menganggur.
Demikianlah legal
opini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Komentar
Posting Komentar