Langsung ke konten utama

Legal Opini terkait PSBB di Indonesia


PERMASALAHAN (Problem Statement)
1.     Bahwa pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2.     Bahwa untuk pelaksaaan PP Nomor 21 tahun 2020 maka ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19);
3.     Bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
4.     Bahwa jika tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar ini maka penyebaran virus corona tidak akan bisa berkurang tanpa adanya penekanan pencegahan virus dalam skala besar ini;
5.     Bahwa disamping itu juga ada beberapa pro dan kontra sebelum berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, mulai dari timpang tindihnya kewenangan daerah dan pusat atas tanggung jawab kepada daerah yang menjalankan PSBB;
6.     Bahwa pro kontra ini berimbas kepada hak-hak masyarakat yang seharusnya ketika dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, artinya Negara bertanggung jawab atas kehidupan rakyatnya.

POSISI KASUS (Statement Of Facts)
1.     Bahwa suatu daerah dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria yaitu Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tentang kriteria daerah yang dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2.     Bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga 14 hari kedepan. Namun, melalui rapat visual bersama Tim Pengawas DPR RI Penanggulangan Covid-19 pada Kamis, 16 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa PSBB di ibu kota;
3.     Bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi ketika menerapkan PSBB yaitu : Banyak warga jakarta yang belum mengetahui aturan PSBB; dan Pemukiman padat penduduk yang sulit di pantau;
4.     Bahwa ketika PSBB ini mulai diterapkan banyak menimbulkan pro-kontra di dalamnya. Banyak sekali warga DKI jakarta yang melanggar aturan PSBB ini di awal-awal kebijakan PSBB dikeluarkan dan di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
5.     Bahwa ketika PSBB diterapkan maka adanya pembatasan kerja yang awalnya diluar harus bekerja dari rumah sekarang; ditutupnya tempat-tempat ibadah; ditutupnya pusat keramaian;perlu adanya kompensasi yang layak pada masyarakat
6.     Bahwa masalah yang timbul ketika PSBB ini diterapkan adalah masalah-masalah ekonomi, banyak pekerja-pekerja yang di PHK oleh perusahaannya, banyak pekerja yang mengalami  pengurangan gaji, dan banyak sekali warga Jakarta yang mengalami kesusahan ketika adanya PSBB ini;
7.     Bahwa hal-hal yang bersangkutan terkait masalah ekonomi tidak boleh terjadi pada masyarakat indonesia yang terdampak, karena berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Duham menyebutkan: “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada diluar kekuasaannya.

DASAR HUKUM
1.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana.

3.     Peraturan Pemerintah  Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
5.     Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

ANALISA HUKUM
1.     Bahwa dibentuknya kebijakan PSBB sebagai suatu kebijakan untuk menangani Covid-19  merupakan sebuah tanggung jawab negara untuk memberikan kesehatan yang layak pada warganya.
2.     Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dimana ini adalah dasaran dari PP Nomor 21 tahun 2020, maka seluruh kehidupan masyarakat ditanggung oleh pemerintah pusat ketika diterapkannya PSBB.
3.     Bahwa PP Nomor 21 tahun 2020 ini dibuat agar pemerintah pusat lepas dari tanggung jawabnya dan melemparkan semua kepada pemerintah daerah.
4.     Bahwa ketika seluruh tanggung jawab ketika di lemparkan kepada pemerintah daerah, maka akan sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara karena terbatasnya APBD.
5.     Bahwa ketika pemerintah daerah mengalami kesusahan untuk bertangung jawab, maka banyak sekali masalah yang timbul, seperti permasalahan ekonomi kesehatan, dan masih banyak lagi.
6.     Bahwa di lihat dari semua kasusnya Pemerintah Pusat tidak sangat serius dalam menangani pandemi ini, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk melepas tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada seluruh rakyat indonesia.

KESIMPULAN (Conclusion) Dan PENUTUP (Closing)
Dari Analisa Hukum yang tersebut diatas didapat kesimpulan sebagai berikut:
1.     Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 hanyalah sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap hak-hak warga negara ketika adanya sebuah bencana.
2.     Bahwa sebenarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan produk hukum yang sudah tepat akan tetapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan lebih menggantinya dengan PP Nomor 21 tahun 2020.
3.     Bahwa hal yang dilakukan pemerintah ini sudah melanggar pasal 23 ayat (1) DUHAM, yang dimana setiap masyarakat ebrhak mendapatkan kehidupan yang layak sekalipun dalam keadaan menganggur.
Demikianlah legal opini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Komentar